Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet di RSUD Kota Prabumulih: Standar Keselamatan dan Protokol Ketat

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T06:23:44Z

                            24 Juli 2025
      

Prabumulih~Jejak Krimsus. Com

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih saat ini sedang melakukan pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet yang dirancang khusus untuk penanganan obat sitotoksik dengan standar keselamatan dan kualitas yang tinggi. Ruang ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan bagi tenaga medis, pasien, dan lingkungan sekitar.


Ruang Cytotoxic Drug Cabinet ini didesain dengan sistem aliran udara laminar, filtrasi udara multi-tahap, dan tekanan positif untuk mencegah kontaminasi silang. Selain itu, ruangan ini juga dilengkapi dengan pass box untuk transfer material steril dan alat kesehatan, serta sistem interlock pada pintu untuk menjaga tekanan dan sterilisasi.


Pembangunan ruang ini juga memperhatikan aspek perlindungan tenaga medis dengan menggunakan Cytotoxic Drug Safety Cabinet (CDSC) atau Laminar Air Flow (LAF) dengan filter HEPA untuk melindungi operator dari paparan zat sitotoksik. Ruangan operator juga didesain secara ergonomis untuk kenyamanan dan keamanan operator.


Dengan pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet ini, RSUD Kota Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Proyek ini diharapkan dapat selesai sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan.

Lebih rinci, Pasal 6 UU Pers menyatakan bahwa untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Pers berperan memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat tentang berbagai aspek pembangunan.


Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.


Pers ikut mengawasi apakah pembangunan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kemudian poin kunci yang memberikan wewenang kepada wartawan untuk mengontrol pembangunan yaitu apabila ada indikasi penyimpangan, ketidakadilan, atau masalah lain terkait pembangunan, wartawan berhak melakukan pengawasan, memberikan kritik, koreksi, dan saran.

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran,

Pers berperan dalam memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan benar, serta tidak merugikan masyarakat. Selain itu, Pasal 17 UU Pers juga memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan, untuk melakukan kegiatan yang mendukung kebebasan pers dan hak memperoleh informasi.


Ini termasuk memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Jadi, melalui Pasal 6 dan Pasal 17 UU Pers, wartawan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan.


Editor :( TJ) 

REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update