Notification

×

Iklan

Iklan

Waw Hebo Gudang BBM Ilegal Di Desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Tidak Ada Tindakan Dari APH Setempat

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T11:28:36Z

 Muara Enim~Jejak Krimsus. com

Gudang BBM ilegal di wilayah hukum muara enim tidak akan berhenti., kata pepata mati satu tumbuh seribu, berarti tutup satu gudang buka 10 gudang, itu jawap pan dari orang mantan pekerja gudang, 

Seperti gudang BBM ilegal satu ini di desa puta kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim tetap beraktivitas siang dan malam. 


"Tim media pemburu gudang BBM ilegal menuju daera yang sering di beritakan beberapa media di desa Putak Kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim, Ternyata benar adanya gudang tersebut masi beroperasi 

walau pun suda beberapa media yg memberitakan nya bahkan salah satu dari pekerja gudang tersebut berkata silah kan mau buat berita kami dak kan tutup sambil nada sombong

tim mengkopirmasih salah satu warga yang enggan namanya di publikasi kan, Iyo pak itu gudang masi beroprasi tapi tidak ada tindakan sama sekali Oleh APH setempat,kami takut kalu terjadi ledak kan atau kebakaran karna gudang ini beroprasi siang dan malam sepertinya ada oknum yang ikut adil di dalam kegiatan gudang tersebut, ucapnya, 



Namun tak tergerak hati dari para APH untuk menyentuhnya, dan juga setahu saya, gudang tersebut milik ( Edwar) yang merupakan salah satu bos minyak yang berasal dari Sekayu, dan juga salah satu pemasok minyak ke semua gudang gudang ilegal yang bertebaran sekarang ini, 


Masih dengan nara sumber ia mengungkapkan kepada awak media bahwa pengurus gudang tersebut merupakan pihak keluarga dari ( edwar ) yang diduga merupakan paman dari (edwar) sang pemilik gudang, dan pamannya tersebut tinggal tak jauh dari gudang yang diduga ilegal itu, 


Senada dengan nara sumber yang satu ini, yang pada saat lewat pada saat itu, dan awak media pun mengkonfirmasinya ia menjawab " Iyo pak gudang itu baru 3 minggu bergerak, sering mobil truck pakek kerudung pucuk atap, tapi bau minyak ngengat, dan kadang jugo ado mobil tangky mobil biru putih masuk kedalam sano, entah apo gawe mobil itu, dari siang sampeh malam katanya 



Pasal-pasal dalam UU ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan penyalahgunaan dan penimbunan BBM.


Pelaku penampungan minyak ilegal, termasuk penimbunan BBM, dapat diancam pidana penjara, misalnya dalam UU Migas, Pasal 53 huruf c, disebutkan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00. 


Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya bisa sangat besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah BBM yang ditimbun. 


Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal. 


REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

EDITOR : ( TJ ) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update