Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gudang BBM Ilegal Bersarang di kecamatan Muara Belida Desa Patra Tani WILKUM POLSEK GELUMBANG

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T15:52:04Z


Muara Enim~Jejak Krimsus. Com

Dengan maraknya gudang BBM ilegal yang tersebar luas di wilayah Sumatera Selatan, yang kini tersebar dan bersarang didesa Talang Taling Kecamatan Muara Belida, yang hampir tidak tersentuh APH setempat, 


Dalam investigasi team awak media dilapangan telah ditemukan sebuah gudang yang diduga tempat penyimpanan dan penampungan Minyak BBM Ilegal, serta adanya dugaaan praktik pengoplosan minyak yang didistribusikan ke berbagai tempat


Dengan adanya perihal tersebut team. Awak media mengkonfirmasi salah satu Nara sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa gudang tersebut baru terlihat sekitar 2 minggu yang lalu, dan sempat di viralkan di salah satu akun medsos tiktok, 


Namun tak tergerak hati dari para APH untuk menyentuhnya, dan juga setahu saya, gudang tersebut milik ( Edwar) yang merupakan salah satu bos minyak yang berasal dari Sekayu, dan juga salah satu pemasok minyak ke semua gudang gudang ilegal yang bertebaran sekarang ini, 


Masih dengan nara sumber ia mengungkapkan kepada awak media bahwa pengurus gudang tersebut merupakan pihak keluarga dari ( edwar ) yang diduga merupakan paman dari (edwar) sang pemilik gudang, dan pamannya tersebut tinggal tak jauh dari gudang yang diduga ilegal itu, 


Senada dengan nara sumber yang satu ini, yang pada saat lewat pada saat itu, dan awak media pun mengkonfirmasi nara sumber tersebut namun pada saat dia dikonfirmasi dengan nada tersendat sendat ia menjawab " Iyo pak gudang itu baru 2 minggu bergerak, sering mobil truck pakek kerudung pucuk atap, tapi bau minyak ngengat, dan kadang jugo ado mobil tangki mobil biru putih masuk kedalam sano, entah apo gawe mobil itu, kadang cak beradu buntut klo ku intip, ungkapnya 


Masih dengan nara sumber ia mengungkapkan juga bahwa" Jangan pak kamu masuk ke namo aku, apo lagi kamu rekam pasti tau dio pak, bahwa itu aku, bukan apo pak kami takutnyo dio tu nyimpan minyak, tibo terbakar kebun banyak disini, abis galo dusun kami ini, laju dak pacak makan lagi, klo abis kebun kami, 


Memang kami la resah nian dengan adonyo gudang gudang minyak disini, wong kayo kami gilo, abis kebun ungkapnya, ado jugo rencana warga ni nak ngadu ke perihal ini, tapi masih takut, tapi klo bapak pacak ngadukenyo lajulah pak, kami senang nian, mano pulo pegawai yang didalam gudangnya itu wong Sekayu galo pak, entah dapat dari mano mereka budak budak itu, dak takut mati tebakar apo, ujar nara sumber


Dengan adanya perihal itu sempat kami sempat mengkonfirmasi pihak gudang namun saat ini belum ada ditemukan nomor HP atau bertemu langsung dengan pemilik gudang tersebut, dan setelah diterbitkan berita ini maka kami akan segera mengkonfirmasi pihak yang terkait dengan adanya dugaan BBM ilegal tersebut


Pasal-pasal dalam UU ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan penyalahgunaan dan penimbunan BBM.


Pelaku penampungan minyak ilegal, termasuk penimbunan BBM, dapat diancam pidana penjara, misalnya dalam UU Migas, Pasal 53 huruf c, disebutkan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00. 

Denda:

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya bisa sangat besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah BBM yang ditimbun. 

Pasal 55 UU Migas:

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal. 


Editor ( TJ )

REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update