PRABUMULIH~Jejak Krimsus.com
Lembaga Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengangkat permasalahan terkait status kontrak jasa keamanan (security) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, yang diketahui telah habis masa berlakunya. (06/01)
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak dewan pengawas RSUD Kota Prabumulih menyatakan tidak mengetahui kondisi kontrak security yang telah berakhir tersebut.
Pebrianto, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, menilai kondisi ini sangat janggal. Menurutnya, Pemerintah Kota Prabumulih seharusnya segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan jasa security di RSUD, mengingat layanan tersebut bersifat berkontrak dengan pihak ketiga.
"Kita perlu mengklarifikasi apakah proses pengelolaan kontrak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, ataukah ada faktor lain seperti dugaan titipan orang penting yang menyebabkan tidak adanya koordinasi terkait masa berakhirnya kontrak," ujar Pebrianto.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan jasa yang berkaitan dengan aset negara harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau kerugian bagi negara.
WRC mengungkapkan, kontrak kerja pihak ketiga tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, RSUD Kota Prabumulih telah melakukan perpanjangan kontrak atau kontrak baru per 1 Januari 2026. Namun, di lapangan WRC menemukan personel Satpam, cleaning service, serta pengelola bahan makan pasien tetap bekerja tanpa ikatan kontrak yang jelas.
Sebagai catatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, berhak untuk mengajukan hak jawab.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (11), Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Pasal 15 UU Pers tersebut.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan tanggapan atau sanggahan secara tertulis kepada pihak media yang menerbitkan berita, dan media wajib melayani hak jawab tersebut secara proporsional.
Apabila media tidak melayani hak jawab, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers, termasuk denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan melalui Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red ( TJ )
"REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS"
