Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang BBM Ilegal Milik Inisial ( Icn ) Alias (RB ) Yang Tidak Jauh Dari Polsek Lembak Terus Beroprasi

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T11:46:41Z
 
Muara Enim~Jejak Krimsus. com

Dalam beberapa minggu yang lalu Kapolda Sumsel memberikan instruksi ke pada seluruh jajaran Polda Sumsel bahwa "setiap orang yang menimbun atau menyimpan bahan bakar minyak ilegal yang tidak berizin harus segera di tindak.terkusus aparat yang membekingi.Dan bagi anggota TNI akan di teruskan ke pangdam Sriwijaya.pungkasnya


Namun Lain halnya dengan salah satu gudang di jalan lintas prabumulih gelumbang tepatnya di kecamatan Lembak kabupaten muara enim Sumatera Selatan, yang berinisial ( Icn ) alias (RB) gencar melakukan usaha yng di larang oleh instruksi bapak Kapolda dan pangdam Sriwijaya minggu lalu.


Pada pukul 15:43 wib tim awak media bersama keru meninjau lokasi yang sedang buming di wilayah Desa Lembak kabupaten muara enim dalam investigasi tersebut tim menemukan gudang yang sedang beroprasi minyak mentah sungai angit dengan minyak subsidi yang di ambil dari mobil Tangky dengan supir yang nakal di banter dengan minyak sungai angit 


Dugaan penimbunan ini dengan cara sengaja dan tim awak media menyikapi hal tersebut bahwa ada indikasi minyak tersebut di oplos .setelah meninjau lokasi awak media mendatangi salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang yang diduga ilegal tersebut,warga tersebut menjelaskan "gudang itu kami tau pak !!! kami sering teliat mobel tangki masuk ke gudang itu dan mobil koldesil bak kayu, kami warga bingung jugo pak gudang itu kan dak jauh dari polsek Lembak dan baru baru ini pernah terbakar tapi dak pernah di periksa"ungkapnya



Y, juga menuturkan"gudang itu milik inisial ( Icn ) alias ( RB ) yang di bekap oleh oknum yang nakal , juga masih warga Lembak yang bekerja di sana sebagai pengelolah.pungkasnya


Dalam hal ini dugaan perbuatan yang di lakukan oleh saudara ( Icn ) alias (RB)ini sudah mengangkangi dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel Dan pangdam Sriwijaya.


Dan dalam undang undang sudah jelas bahwa pelaku usaha tak berizin ,Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);


-Pelaku Usaha yang menyimpan minyak solar dalam jumlah dan waktu tertentu , gejolak Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”


-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Bukan hanya melanggar hukum dalam aktivitas tersebut ,dapat membahayakan bagi keselamatan warga dan akan berdampak yang tak di inginkan seperti kebakaran.agar terciptanya kondusif dan keselamatan masyarakat banyak tim akan mengkonfirmasi ke pihak terkait agar dapat di proses.terkususnya pangdam Sriwijaya Sumatra selatan.tutup



Editor (TJ) 

REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update