Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum guru SMKN 1 Kota Lubuklinggau Lakukan Pungli Bebas tanpa sanksi

Senin, 16 Juni 2025 | Juni 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T05:45:46Z


 LUBUKLINGGAU || SUMSEL Jejakkeimsus.com



Pasca viral Terkait Kasus Pelecahan seksual oleh oknum guru berinisial M di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Lubuklinggau,ada beberapa poin yang menjadi tuntutan Para siswa terhadap 3 orang oknum guru yang dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum diantaranya,AR, AS dan RI Yang dengan sengaja melakukan Bisnis Haram diluar aturan sekolah seperti melakukan Pungutan Liar terhadap para siswa-siswi yang mengikuti Kegiatan renang di Kolam,alibi oknum guru dengan jelas mematok biaya kegiatan sebesar Rp .20.000 (Dua puluh lima ribu rupiah),sedangkan bagi siswa yang tidak hadir di kenakan sanksi harus menambah uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) 



Sesuai tuntutan Para siswa-siswi oknum guru yang sudah melanggar dari aturan dan ketentuan sekolah harus diberikan sanksi Tegas tapi kenyataannya oknum guru berinisial AR Sudah diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya namun sangat disayangkan dua orang oknum guru Pendidikan Jasmani yaitu RI dan AS Masih tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa seakan-akan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah mereka lakukan selama ini.



Beberapa siswa-siswi yang sempat di konfirmasi oleh Kabiro jejekkrimsus.com Mengakui sangat kecewa terhadap pihak sekolah karena citra dan nama baik sekolah sudah tercoreng oleh perbuatan Oknum guru yang memiliki moral biadab dan bejat.13/6/25 Kabiro datang ke sekolah untuk update data tapi ternyata gerbang sekolah di kunci. menurut pengakuan oknum security bahwa didalam tidak ada kegiatan,alasan gerbang tidak dibuka alasannya kunci nggak ada.



Salah satu oknum Organisasi pemuda yang bergerak sebagai aktivitas Kota Lubuklinggau Berinisial AN Mengecap keras terhadap oknum guru yang menyala gunakan wewenang dan jabatan nya untuk memenuhi keinginannya sehingga merusak masa depan anak yang telah mengalami peleceh seksual.Harapan kedepan pihak sekolah harus bertindak tegas terhadap siapapun oknum guru yang melanggar aturan baik pegawai negeri maupun honorer harus dikeluarkan dari sekolah dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



Sampai berita ini ditayangkan pihak sekolah baik Kepala sekolah maupun pihak yang berkompeten tidak bisa di temui untuk di Konfirmasi berita akan berlanjut pada tayang berikutnya.


(@riheriyanto)


REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update