
Pekanbaru Riau~ Jejak Krimsus com
Humas DPP AKPERSI Prabumulih Tanjudin mendesak Kapolda Riau dan Polres Pekanbaru untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap anggota AKPERSI yang sedang melakukan liputan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru. AKPERSI juga akan membongkar kasus ini dugaan ada kerjasama antara oknum polisi dan pemain ilegal karena laporan sampai hari ini pelaku pengeroyokan belum juga di Amankan semuanya oleh pihak kepolisian polres setempat .Jika pihak kepolisian polres Pekanbaru Riau tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku maka jelas bahwa pihak Kapolres sampai penyidik ada dugaan bermain di balik seragamnya.
Kejadian tersebut Enam wartawan anggota AKPERSI menjadi korban intimidasi, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja saat meliput dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau.
Korban: Edy Hasibuan, Hotlan Tampubolon, Ilhamudim, Ahmad Mizan, Ilham Mutasoib, dan Alvanza Pebrian Siregar, yang merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau.
Saat melakukan dokumentasi para wartawan dihalangi oleh petugas keamanan SPBU, kemudian dikepung, dirampas, dan dipukuli oleh puluhan orang yang diduga pengepul dan kaki tangannya.
- Kerugian: Peralatan kerja rusak, rekaman investigasi hilang, dan beberapa korban mengalami luka serius. Tindakan AKPERSI:
Mengevakuasi korban dan melaporkan kasus ke Polresta Pekanbaru.
Melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara.
Menyatakan bahwa serangan ini adalah pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dugaan Keterlibatan: AKPERSI menduga KRD sebagai aktor intelektual dan pemilik SPBU Tabe Gadang (IRF.H) terlibat dalam kasus ini. Ada juga dugaan "setoran" kepada oknum aparat penegak hukum.
Tuntutan DPP AKPERSI tegas meminta kepada pihak kepolisian polres Pekanbaru dan Polda Riau
1. Menangkap semua pelaku, termasuk KRD sebagai aktor intelektual yang melakukan pengeroyokan
2. Menutup SPBU Tabe Gadang jika terbukti menjadi pusat pengepokan BBM bersubsidi solar maka memohon kepada pemerintah daerah Pekanbaru agar menutup SPBU tersebut
3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi mafia BBM di Riau.
Ancaman AKPERSI: Jika tidak ada progres, AKPERSI akan melakukan demo di seluruh Indonesia untuk mengangkat kasus ini secara masif di 33 provinsi.
Kebebasan Pers: Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Perlindungan Hukum: Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum. Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.
Etika Jurnalistik: Wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi dan melaporkan informasi yang relevan dengan kepentingan publik. Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga harus mematuhi kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip profesionalisme.
Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang. Namun, kasus kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan menjadi masalah serius yang perlu ditangani. Organisasi-organisasi pers dan masyarakat sipil terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap wartawan dan memastikan pelaku kekerasan diproses hukum.
" Dan AKPERSI pun akan terus berkoordinasi dengan pihak mabes polri apa bila kejadian ini tidak di usut tuntas oleh Polda Riau dan terkusus nya polres Pekanbaru Riau.Dan apa bila pihak polisi tidak ambil sikap tegas maka AKPERSI akan laporkan ke komisi 3 agar kasus ini Jangan sering terjadi di Pekanbaru Riau",Ujar Toby Selaku ketua OKK AKPERSI DPP
Red
Editor ( TJ )
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS