Notification

×

Iklan

Iklan

3 Orang Ditangkap Polres Prabumulih karena Narkotika, 1 Pecahan Pil Ekstasi Disita

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-01T00:12:31Z

 


Prabumulih~Jejak Krimsus.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka, Gustiansyah (29), Noprianto (39), dan Gilang Ramadan (28), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muh Arafah, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Prabumulih.


Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau, 1 perangkat alat hisab sabu/bong, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 15 buah plastik klip bening, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Polres Prabumulih terus menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dan melaporkan jika ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Red

"REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS"


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update