
Muara Enim-Jejak Krimsus. Com
Meski telah di Laporkan di Polda Namun Belum ada Tindakan Dari APH Setempat.Bahkan Pagi ini Tgl 11 Jun 2025 Hari Rabu Tetap Beroprasi
Dari Tim Awak Media Jejak Krimsus Telah
Menelusuri Tempat Gudang Tersebut di Jalan prabumulih -palembang kecamatan gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan tepatnya di belakang RM makan pecal lele Selera Anda
dan Menemui Warga berinisial { D } dan Menuju ke Lokasi Ternyata Benar ada nya Gudang Tersebut Masih Beroprasi
Kami dari Media Mengharap Bapak Kapolda Tidak Tebang Pili dan Kapolsek Harus Tegas Memberantas
Gudang BBM Iligal di Wilayah Gelumbang
Apakah Benar yg di katakan Masyarakat Hukum itu Tajam Kebawah namun Tumpul ke atas. dan apakah UUD di Buat untuk di Langgar
. Kami Berharap Segera di Tindaklanjuti Agar Gudang Tersebut Di tutup
Dan kami Mendapat Hembusan Angin Bahwa Di dalam Gudang Tersebut ada Kordinasi Dengan oknum yg nakal
Pembasmian aktivitas gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan Tugas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindakan preventif terjadinya kebakaran lokasi serta menjamurnya mafia BBM Ilegal di Wilayah gelumbang Polres MuaraEnim
BBM ilegal yang belum di ketahui pemilik nya atau sebagai big boss minyak BBM ilegal dan adapun diduga dibekingi oleh oknum oknum anggota aparat penegak hukum yang Bermain di Belakang Layar
bermain di balik layar yang berinisial ( s ) yang di duga sebagai pengurus tempat lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dan tempat keberadaan lokasi gudang minyak BBM
ilegal tersebut sering berpindah-pindah
acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas
tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar melakukan
Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp
30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)
dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian
Sangat di sayang kan Berita yg kami Temukan seakan Tidak di Respon atau di Tanggapi
Ada apa Dengan Polsek Gelumbang Seakan akan Tutup Mata adanya Kejahatan yang Merugikan Negara
Tim : JK
Editor :{ SJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
AKAN HADIR BERITA SELANJUTNYA