Prabumulih~Jejak Krimsus Com
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumuli sumsel,dan Kapolres mau pun Polsek menghimbau atau menyampaikan dilarang keras unruk mengadakan hiburan orgen Remix dikarnakan sering terjadi keributan bahkan kematian.
Seperti di jalan tampak nama,
di desa payu putat kecamatan prabumulih barat kota prabumulih Sumatra selatan, berdiri tempat hiburan malam dengan bangunan sebesar 8×6 dan diduga menjual minuman keras sejenis Anggur merah (AM) dam Bir bintang bahkan menyiapkan perempuan nakal yang berasal dari Prabu dan palembang.
saat kami kopirmasi dengan salah satu warga.berinisial (A) yang enggan dipublikasikan namanya, mengatakan iyo pak dulu sempat bongkar sekarang buka lagi lagian idak terlalu jauh dari permukiman warga cetusnya.
kelu kesan ibu ibu
dari salah satu warga yang dapat di percaya seorang ibu ibu yang enggan juga disebut kan namanya, kami pak sebagai bini wanti wanti nian kapan malam kadang kami idak tetedok pak takut klu laki ke tempat hiburan itu pungkasnya.
diduga tempat hiburan malam di payu putat ada setoran di oknum nakal yang bermain di belakang layar untuk membekap agar oprasi mereka lancar.
kami meminta ditindak lanjuti agar tidak terjadinya keributan dikarnakan tempat hiburan tersedia minuman keras. bukan kah minuman keras dilarang di penjual belikan dan remik dilarang,mana hukum di prabumulih
Buat bapak kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi
mohon ditindak lanjuti agar tidak ada lagi keributan di desa kayu putat kami ibu ibu sudah resah adanya tempat hiburan malam itu
mohon di bubarkan dengan nada kesal dan cetus.
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan di hotel, restoran, dan bar yang memiliki ITMB.
Menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan atau denda.
tahun 2020, pelanggaran penjualan miras tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan subsider kurungan.
Red
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
