
Palembang,~Jejak Krimsus. Com
Kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang menggunakan modus pinjam uang melalui aplikasi Michat di Palembang. Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk meminjamkan uang dengan jaminan tubuh korban.
Pelaku menawarkan pinjaman uang kepada korban melalui aplikasi Michat. Setelah korban setuju, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan informasi pribadi sebagai jaminan. Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan informasi pribadi tersebut jika tidak dibayar.
*Penangkapan:* Berkat laporan dari korban, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Mereka adalah
1], Yakni Wali Amurllah 29 thn
2], Abdullah Ramadhan 20 thn
3]. Descofa Faradillah
Pelaku ditangkap di [lokasi penangkapan] Senin 26/Mei/2025
Komplotan pelaku ini diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman disertai pemerasan terhadap korban DS (44) seorang karyawan swasta warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Komplotan pelaku yakni seorang perempuan dan dua orang laki-laki dengan modus pinjam uang tubuh tersangka perempuan sebagai jaminan.
Komplotan pelaku yakni seorang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah dengan tujuan hendak meminjam uang, kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7.
Tim : YY
Editor ( TJ)
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS