
Muara Enim~Jejak Krimsus. com
Jalan Letnan Muchtar Saleh Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,kabupaten muara enim Sumatera Selatan, Selasa 27/05/2025
Bermula ada kecurigaan tim media langsung ke tempat terjadi penimbunan peyimpanan penampungan BBM minyak solar,
saat perlintasan dengan mobil ada mencurigakan dipagar terpal pinggir jalan di balik semak belukar ,yang sudah memasuki Jalan Letnan Muchtar Saleh Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,kabupaten muara enim dalam hal ini media menemukan ke janggalan,
Ternyata Benar dugaan Tersebut
Dan Awak Media Langsung Kopirmasih Dengan Warga Setempat
Benar Pak itu Gudang Aku liat Tiap malam Ada Mobil Tengki
Biru Putih & kul Desel gala masuk Dan Bau yo nyengat nian
Ujar Warga Yang Enggan di Sebutkan Namanya
Lalu Tim Pemantau Mencoba menghubungin Si pemilik
Berinisial ( BJ).melalui wasap namu no tersebut 08127168×××× tidak aktif sampai berita ini terbit
Diduga gudang minyak BBM driling ilegal tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum setempat dan bebas beroprasi, Ada satu media control Sosial tidak diindahkan saat mau konfirmasi, lalu dijawab media “kenapa kok tidak boleh!”, saat konfirmasi, dan ini sudah melawan aturan Undang-Undang, pungkas tim
Mobil pengangkut minyak sudah biasa ke gudan milik Inisial (BJ )Tempatnya Tidak jauh dri Pinggir jalan , kenapa di sekitar tempat yang dugaan gudang minyak ini bisa sering tercium bau minyak solar Drilling ilegal sekitaran rumah warga. tuturnya
Pada pukul wib, 02 /27 tim media mengkonfirmasi kepada warga berinisial (A) di sekitar menuturkan kejadian mulai mencurigakan, bahwasa banyak drum-drum tengmon SDH disediah menampung minyak solar. pungkasnya
Di tempat terpisah salah satu warga inisial (E) kaget menyebutkan bahwa tempat tersebut milik seorang ( BJ ) diduga oknum Intel Lebong , adakah dugaan tersebut dibenarkan,
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2003, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara laporkan melalui call bantuan dengan nomor handphone 081370002110 Polda.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa, Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Tim pemantau
Editor (TJ)
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS