Notification

×

Iklan

Iklan

WRC Soroti Penerimaan Guru Honorer Sekolah Negri di Prabumulih Dengan Dalih Kebijakan Kepsek

Sabtu, 04 April 2026 | April 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T14:46:32Z

 


PRABUMULIH~Jejak Krimsus.com

Fenomena pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata kini berdampak pada perekrutan tenagag honorer kembali.

 

Hal ini terjadi di beberapa Sekolah Negeri di Kota Prabumulih. Berdasarkan informasi dari Ketua WRC PAN RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi, meskipun merupakan kebijakan Kepala Sekolah. 


Menurut pria ini, seharusnya penempatan tenaga kerja di satuan pendidikan tertentu, berdasarkan permintaan sekolah untuk memenuhi kebutuhan di sekolah Negeri. 


Namun kenyataannya terjadi banyak ketimpangan di satuan pendidikan. Misalnya satu mata pelajaran ada 3 hingga 4 guru, sedangkan mata pelajaran lainnya kekurangan guru.


" ketimpangan inilah yang memicu perekrutan kembali tenaga honorer di sekolah yang seharusnya tidak terjadi," jelasnya, sabtu 4 april 2026.


Dia menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa Sekolah Negeri, hal ini masih terjadi karena kebutuhan guru di sekolah tidak seimbang. Sehingga menabrak aturan yang ada.


Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN kini semakin tegas. Sekolah negeri semua jenjang, tidak lagi diperbolehkan merekrut guru honorer baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, tidak lagi diperkenankan.


Pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sementara pada Pasal 66, pemerintah menargetkan proses penataan tenaga honorer, seperti verifikasi dan validasi data, harus selesai paling lambat Desember 2024, yang kemudian diperpanjang hingga 2025.


Selain itu, larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang sejak lama melarang instansi pemerintah, termasuk kepala sekolah negeri, untuk mengangkat tenaga honorer secara bebas.


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang menegaskan larangan perekrutan honorer baru. Fokus kebijakan saat ini adalah menyelesaikan pendataan tenaga honorer yang telah masuk dalam database tahun 2022.


Dengan adanya aturan tersebut, setiap sekolah negeri yang tetap merekrut guru honorer baru, berpotensi melanggar ketentuan hukum. Bahkan, praktik tersebut dapat menjadi temuan dalam audit dan berimplikasi administratif maupun hukum.


Meski demikian, di lapangan masih terdapat guru honorer lama yang tetap mengajar. Mereka umumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu.


Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, transparan, dan profesional di lingkungan pendidikan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru melalui status kepegawaian yang lebih jelas.


Dengan penegasan aturan ini, seluruh kepala sekolah dan pemangku kebijakan, di daerah diimbau untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru di sekolah negeri.


Editor ( TJ )

"REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS "

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update