Lahat, Sumsel~jejak krimsus.com
Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi
PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH
Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6
Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.
Berdasarkan keterangan
beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.
Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja sebagai perawat dan meminta nama jangan disebut 02-04-2026 mengatakan Semua pegawai tidak ada tanda tangan terima uang jasa dan itu sudah berlangsung kurang lebih dua (2) tahun.Untuk uang jasa Pelayanan tidak jelas berapa yang dibayar sekehendak mereka bagian keuangan dan yang mengatur orang terdekat direktur.Uang jasa Nakes jauh berbanding terbalik dengan uang jasa mereka yang bukan Nakes.Harapan kami semoga pembayaran jasa pelayanan lebih transparan dan kami mengetahui berapa dibayar kepada masing-masing kami, dengan membubuhi tanda tangan saat serah terima pembayaran jasa pelayanan kami,Jangan sampai pegawai yang tidak melayani pasien ,cuma pegang berkas dan tukang Cap mendapat Jasa pelayanan sebesar Rp.3.000.000,.sedangkan Perawat yang bergadang ,turun tangan langsung mengurus pasien bahkan sampai mengabaikan keluarga dirumah hanya mendapat jasa pelayanan Rp. 1.100.000,. Tidak sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2016 tentang sistem pembagian jasa pelayanan"keluhnya".
Hal yang sama dikeluhkan beberapa Pegawai Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Lahat 02-04-2026 kepada awak media ini menyampaikan, Pak SEKDA ,BUPATI dan WABUP ,serta Tim APH tolong ditindak permasalahan ini,supaya memberikan efek jera terhadap beberapa oknum pegawai yang mengatur keuangan Rumah Sakit Daerah Lahat ini.Mirisnya lagi Plt Direktur didampingi oleh orang-orang yang Arogansi sehingga menzolimi kami,dengan mengabaikan hak-hak kami, "ujarnya"
Harapan kedepan pegawai rumah sakit Daerah Kabupaten Lahat segera dievaluasi lagi,memberikan jabatan kepada orang yang mengementingkan kesejahteraan bersama supaya upah jasa pelayanan sesuai dengan peran fungsi masing-masing berpedoman dengan aturan yang ada"harapnya"
Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 06-04-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
Tedi saputra & Lisa putri dewi
(REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS)
