Notification

×

Iklan

Iklan

*Gudang CPO Ilegal di Indralaya Utara Ogan Ilir Beroperasi Bebas, Dekat Polres Ogan Ilir*

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T09:06:02Z

 


OGAN ILIR~Jejak Krimsus.com

Aktivitas pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan temuan di lapangan, sebuah gudang CPO terpantau bebas beroperasi di kawasan Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.


Ironisnya, lokasi penampungan minyak sawit ini berada di lokasi yang tergolong tidak jauh dari markas Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan hukum di wilayah tersebut.


Fakta Temuan di Lapangan

Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada Sabtu (28/02/2026), terlihat beberapa unit truk tangki berwarna hijau terparkir di area terbuka yang dikelilingi pagar kayu dan bangunan semi-permanen.

Lokasi tersebut berada di titik koordinat Lat -3.206702°, Long 104.626537°, tepatnya di Km 35, Desa Tj. Baru, Kecamatan Indralaya Utara.


Dari keterangan salah satu pengurus di lokasi yang enggan disebutkan namanya, ia secara terang-terangan menyebutkan bahwa usaha tersebut dikelola oleh seseorang bernama Satria.


"Gudang ini milik Satria," ungkap pengurus tersebut singkat saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Kekhawatiran dan Desakan Warga

Keberadaan gudang CPO yang diduga ilegal ini mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain potensi kerugian negara dari sektor pajak dan sengketa niaga, warga khawatir aktivitas ini akan memicu kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan di pemukiman sekitar.


Perwakilan warga setempat menyatakan ketidaksenangannya terhadap pembiaran aktivitas ilegal yang terkesan menantang hukum ini.


"Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Ogan Ilir dan jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi lokasinya tidak jauh dari kantor polisi. Hukum harus tegak lurus," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Poin Tuntutan Masyarakat:

Penertiban Segera: Mendesak Polres Ogan Ilir melakukan sidak dan menutup gudang CPO jika terbukti tidak mengantongi izin operasional.


Transparansi Hukum: Meminta pihak kepolisian memeriksa pemilik berinisial 'S' yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang tersebut.


Pengawasan Ketat: Meningkatkan patroli di jalur lintas Sumatera, khususnya di wilayah Indralaya Utara yang rawan menjadi pusat penampungan barang ilegal.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas operasional gudang tersebut.


(Tim)

Rekam Jejak kriminal khusus

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update