Muara Enim~Jejak Krimsus. Com
Aksi membabi buta penganiayaan terhadap Alparisi yang di lakukan oleh Yongki
Kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh Alparisi Korban penganiayaan, di desa PELEMPANG Kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Yongki Pada Minggu 30-12-2025 sekira pukul 03,30 WIB di lapangan bolah kaki di desah pelempang
Akibat Penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh korban.dan korban troma takut terulang kembali, Apa lagi korban di ancam dengan sebilah parang oleh orang tua pelaku
ucap orang tua korban.
Korban sudah membuat laporan di Polsek Gelumbang kabupaten Mura Enim, pada hari Rabu 2-122025 namun pada hari Selasa 9-12-2025 korban datang ke Polsek gelumbang untuk menanyakan tidak lanjutnya.
Namu sampai berita ini ditayang kan masih blm ada tindak lanjutan sama sekali dari Polsek Gelumbang Entah ada apa,Hinga laporan korban belum di Tanggapi sama sekali dari APH setempat.
kami memintak ke Adilan yang mestinya menurut UUD Pasal 351 KUHP yang mengatur penganiayaan biasa (pidana penjara maks 2 tahun 8 bulan), Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan (pidana penjara maks 3 bulan), Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat (pidana penjara maks 8 tahun), serta pasal-pasal terkait jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Penganiayaan berat lebih serius dan diatur lebih spesifik, dengan pasal seperti 354 KUHP yang fokus pada luka berat, sementara 351 KUHP mencakup kasus yang lebih umum hingga mengakibatkan kematian (maks 7 tahun).
" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
" REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS"

