Ogan Ilir~Jejak Krimsus. Comm
Gudang BBM ilegal Jenis solar milik jauhari alias Ujang betok di wilayah hukum polres Ogan ilir kapolsek layo terus beraktifitas di malam hari
gudang tersebut berada di Desa Tanjung Pering, dekat SMA 1 Unggulan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam warga sekitar bahkan di ketahui oleh mahasiswa mahasiswi SMA (1) Unggulan
Menurut Nara sumber yang berada di sekitar desa tanjung pering yang sering melihat gudang tersebut melaporkan ke tim media melalui cat tiktok Di desa tanjung pering adoh jugoh gudang ilegal tempat yo di kebon gudang yo ucapnya melalui cat tiktok yang enggan menyebutkan namanya
narasumber juga menyebutkan semua orang yang ada di dalam gudang tersebut bahkan yang membackupnya pun, iyo pak gudang itu milik pak Jauhari alias Ujang betok dan pegawainya (AAN) oknum ya (AR) yang sering di panggil (blek) kami sangat resah dengan adanya gudang tersebut kami takut kalu terjadi kebakaran bahkan udara sudah di cemari bau solar yang menyengat ujarnya
Narasumber yang menghubungi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Ass Pak, ini gudang sudah lama buka pemiliknya Jauhari nama panggilan Ujang Betok Warga Tanjung Baru yang dikenal kebal hukum. 2 tahun silam pernah ditangkap namun tidak pernah tebuang dan dia merasa hebat, dia ngomong kemana mana kordinasi semua sampai ke polda.
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Keberadaan gudang ilegal dikawasan hutan dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.
kami dari media memintak kapolda turun ke lapangan agar mengetahui kinerja Oknum yang nakal dan kami meminta jangan tebang pilih seperti Mafia besar dibiarkan yang kecil di berantas
tegak kan keadilan yang benar
jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas
Tim awak media akan melakukan investigasi lebih mendalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya.
Red
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
Editor : (TJ)

