Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Polsek Gelumbang Tutup Mata, Gudang BBM Ilegal Milik RM Mantan Kepalak Desah Tetap Beroperasi

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T03:07:19Z

 


Muara Enim~ Jejak Krimsus. com

Meski telah di Laporkan di Polda Namun Belum ada Tindakan Dari APH Setempat.Bahkan Pagi ini Tgl 3 jun 2025 Hari Selasa Tetap Beroprasi 



Dari Tim Awak Media Jejak Krimsus Telah Menelusuri Tempat Gudang Tersebut di Jalan Letnan Muchtar Saleh Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,kabupaten muara enim Sumatera Selatan


dan Menemui Warga berinisial { AD } dan Menuju ke Lokasi Teryata Benar ada nya Gudang Tersebut Masih Beroprasi 



Kami dari Media Mengharap Bapak Kapolda Tidak Tebang Pili dan Kapolsek Harus Tegas Memberantas

Gudang BBM Iligal di Wilayah gelumbang 




Sangat di sayang kan Berita yg kami Temukan seakan Tidak di Respon atau di Tanggapi 


Ada apa Dengan Polsek gelumbang Seakan akan Tutup Mata adanya Kejahatan yang Merugikan Negara 


Apakah Benar yg di katakan Masyarakat Hukum itu Tajam Kebawah namun Tumpul ke atas. dan apakah UUD di Buat untuk di Langgar


. Kami Berharap Segera di Tindaklanjuti Agar Gudang Tersebut Di tutup 



Dan kami Mendapat Hembusan Angin Bahwa Di dalam Gudang Tersebut ada Kordinasi Dengan oknum yg nakal 


Pembasmian aktivitas gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan Tugas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka 


Tindakan preventif terjadinya kebakaran lokasi serta menjamurnya mafia BBM Ilegal di Wilayah gelumbang Polres MuaraEnim


BBM ilegal yang dimiliki oleh Mantan kepala desa yang berinisial {RM }sebagai big boss minyak BBM ilegal dan adapun diduga dibekingi oleh oknum oknum anggota aparat penegak hukum yang Bermain di Belakang Layar


bermain di balik layar yang berinisial{ BJ }yang di duga sebagai pengurus tempat lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dan tempat keberadaan lokasi gudang minyak BBM

ilegal tersebut sering berpindah-pindah


acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas



tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah)


Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-

(tiga puluh miliar rupiah)


dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana


dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).


Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian 




Red { TJ }

Rekam Jejak Kriminal khusus

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update