
11 April 2025
Prabumulih~Jejak Krimsus. Com
Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial DE, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Jenderal Sudirman, Dusun II, Desa Jungai, Kecamatan RKT. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah kami mendapatkan laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Suripto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan oleh tim saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Jungai," kata Kasat Narkoba AKP Jonson.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,10 gram dan 8 lembar plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Red
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS