Prabumulih~Jejak Krimsus. Com
Praktik kopipaste foto berita tanpa izin oleh beberapa media telah menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak cipta dan kekayaan intelektual.
Penggunaan foto berita tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan etika jurnalistik. Hal ini dapat merugikan pemilik hak cipta dan merusak kepercayaan serta kredibilitas media.
"Penggunaan foto berita tanpa izin jelas melanggar hak cipta dan UUD," kata seorang ahli hukum hak cipta. "Media harus lebih berhati-hati dan profesional dalam menggunakan materi yang bukan milik mereka."
Dewan Pers dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak cipta dan integritas jurnalistik di Indonesia.
*Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:* "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Namun dalam konteks hak cipta Pasal 72 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hak cipta.
Red
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
