
Muara Enim~Jejak Krimsus. Com
Telah di temukan yang di duga gudang minyak ilegal di wilayah Jln.lintas prabumulih muara enim di desa tanjung, Kecamatan.Gunung megang, kabupaten. Muara enim, (SUMSEL) Di samping Rumah Makan Makmur terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat Setempat dan tidak tersentuh hukum,
Dari sumber informasi yang dirangkum Oleh awak Media,gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya lintas prabumulih-muara enim,di desa Tanjung,Kecamatan.Gunung megang .Muara Enim, Di Samping Rumah Makan Makmur dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (SOLAR) Ilegal tersebut,Kamis (23/01/25)
Berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang dan malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM berjenis solar ilegal,”Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar pun terus menjelas kan yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim awak media, mengatakan, Bahwa pengurus gudang tersebut inisial (JK) dan pemilik gudang Seorang Oknum berinisial ( APL), penampungan atau penimbunan minyak Ilegal dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak,”Sambung Warga tersebut.
Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,
“Bisnis penimbunan Minyak ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum kota Muara Enim ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata,” Pungkasnya.
Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak tersebut
Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak ilegal harus di tindak,”tutupnya.(Tim jk)
Jika terdapat kesalahan dalam tulisan, silahkan Hubungi Redaksi kami
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
Editor { SJ }