
OGAN ILIR — Jejak Krimsus. Com
Aktifitas bisnis gelap gudang penimbunan BBM Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh Subur seakan sulit di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum. Meski rentetan insiden kebakaran mulai dari tempat penyulingan Muba sampai ke gudang BBM ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban di wilayah hukum Polda Sumsel.
Putaran uang dengan keuntungan besar, kuat dugaan bisnis ini melibatkan oknum aparat keamanan dan penegak hukum yang ikut bermain dari Hulu ilegal Driling dan refenery hingga ke Hilirisasi Solar yang di oplos di dalam gudang penimbunan antara Solar murni standar Pertamina industri dengan Solar hasil sulingan produksi daerah sungai angit keluang dan babat Toman Muba,
Kemudian BBM Solar yang sudah di oplos kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki putih biru yang berlogo nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo tertulis minyak industri untuk kegiatan operasional tambang batubara dan Penjualan lainnya bahkan isu dugaan berkembang mobil tangki putih biru dari gudang oplosan juga mensuplai SPBU.
Salah satu contoh gudang di wilayah hukum Ogan Ilir tepatnya di jalan lintas indralaya palembang desa sungai rambutan kabupaten ogan ilir, di telusuri tim media pemburu BBM ilegal berlokasi di pinggir jalan lintas Palembang Prabumulih ini, disinyalir merupakan pemain besar,
Pasalnya dari bentuk fisik bangunan luas dengan pagar tinggi berdinding seng yang cukup rapi yang berdiri kokoh dan luas , meski awak media kesulitan untuk masuk kedalam gudang untuk megkonfirmsi aktivitas dugaan yang ada, namun aroma khas minyak Solar cukup pekat menyengat di sekitar lokasi gudang ini,
Memakan Korban
Dari hasli investigasi menurut informasi warga setempat yang tinggal Perukiman sekitar dekat gudang BBM tersebut mengatakan bahwa gudang ini punya inisal (TPK) dan masih aktif beraktivitas terlihat dari keluar masuk mobil tangki putih biru ke gudang,
” gudang punyo (TPK) sudah beroperasi cukup lamo dan sempat tutup kini beroperasi lagi, sering mobil putih biru masih aktif keluar masuk dalam gudang malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini nah gudang tebakar atau meledak pacak berdampak ke kami,” ujarnya warga mengungkapkan kepada awak media. Minggu, 17 Apr. 2025
Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali keterangan dari warga. Menurut informasi yang cukup terpercaya menyebutkan bahwa penjaga gudang terkadang kalah ada oknum namun belum di ketahui inisialnya demi berimbangnya beritanya tim pemburu BMM ilegal coba mencari nomor WhatsApp (TPk) ,
Setelah mendapatkannya nomor (TPK) kami pun konfirmasi melalui WhatsApp, (TPK) namun tidak ada respon sama sekali sampai berita ini di terbit kan
Tak cukup disitu awak media mencoba mengkonfirmasi dugaan kegiatan gudang BBM tersbut ke kapolres Ogan Ilir melalui nomor WhatsAppnya namun Kapolres Ogan Ilir belum Aktip untuk memberikan keterangan terkait aktivitas dugaan penimbunan gudang BBM ilegal tersebut.
“Izin konfirmasi komandan terkait gudang BBM ilegal di wilayah desa sungai rambutan jalan lintas indralaya-palembang,” tulis awak media namun Kapolres Ogan Ilir tersebut belum ditanggapi melalui no WA. 08117886×××
Terkait adanya aktivitas gudang penimbunan ilegal jelas menabrak aturan UU dengan ancaman Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu kegiatan ini disinyalir tidak memenuhi standar operasional prosedur dari sisi keamanan dan keselamatan kerja, dapat menimbulkan dampak besar bagi warga dan lingkungan sekitar serta menimbulkan dampak ledakan atau kebakaran yang bisa terjadi kapan saja
Masyarakat mengharap segerah di tindak lanjuti
Red
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS