Prabumulih Sumsel~Jejak Krimsus. Com
Di awal tahun 2025 ini kinerja tim Satuan Narkoba Polres Prabumulih patut diacungi jempol. Tercatat beberapa hari terakhir terus menunjukan kenaikan grafik kasus penangkapan bagi para pengedar sabu di wilayah hukumnya,
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menanagkap edi Asnawi (42) di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Iman No. 28, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, pada Senin (6/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus mie instan, serta satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan dalam bungkus permen.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Agus, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Dihari yang sama Satres Narkoba kembali berhasil meringkus Ripo Wihardo (37), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Penangkapan dilakukan pada Senin (6/1) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Alipatan RT 03.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 1,04 gram dan satu paket kecil seberat 0,17 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Saat interogasi, Ripo mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Kadit (DPO). Dia berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Prabumulih.
Ripo dan Sudir dua Residivis kambuhan ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi sel penjara berhadapan dengan jeratan hukum, dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menambah catatan hitam Ripo yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
Bukan hanya Ripo dan Edi Seperti kemarin salah satu pengendar yang kembali berhasil diringkus tim satres narkotika Polres Prabumulih yakni Sudirmam Alias Sudir Bin Yatiman yang merupakan Residivis kambuhan,
Sudir sudah keluar masuk penjara dengan sederet kasus Curat 2007, 2010 pada tahun 2017 terjerat kasus Narkoboy. Namun Sudir sepertinya masih belum juga Jera dan mau berhenti dari lingkaran barang haram tersebut kemarin 11 Januari 2025 dirinya harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi,
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ini terjadi di depan sebuah bedeng yang terletak di Jalan Srikandi RT. 003 RW. 005 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dari hasil penggeledahan didapatkan
9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,05 gram. Menurut keterangan Sudir, sabu di dapat dari KONG yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Ripo dan Sudir dua Residivis kambuhan ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi sel penjara berhadapan dengan jeratan hukum, dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menambah catatan hitam Ripo dan Sudir yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Prabumulih.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ungkap Kasat Narkoba,
Sementara Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan jajaran Polres Prabumulih terus menghimbau kepada masyarakat agar bisa terus menjaga keluarga dari bahaya narkotika, selain itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama sama memerangi Narkoba dengan ikut memberikan informasi kepada polisi
Editor : { TJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
