Prabumulih ~ Jejak Krimsu. Com
,,Guna menekan kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu.
Fenomena sepeda listrik banyak diminati masyarakat saat ini, terutama anak di bawah umur hingga ibu rumah tangga. Namun, masih banyak warga yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya dengan tidak dilengkapi atribut pengamanan.
Kepolisian Resort Prabumulih telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, mengatakan sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan pemukiman. Hal ini sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan sepeda listrik. Sesuai aturan, kendaraan listrik yang boleh di jalan raya harus memiliki sertifikasi uji tipe merujuk Peraturan Menteri Perhubungan.
“Kendaraan listrik sebenarnya diperuntukan untuk kawasan pemukiman, bukan jalan raya. Yang dapat digunakan di jalan raya semestinya sudah terdaftar sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” kata AKBP Witriardi.
Kapolres Prabumulih meminta masyarakat dapat memahami terkait aturan penggunaan sepeda listrik ini, terutama bagi anak-anak, agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Tim : Jejak Krimsus
Editor { TJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

