Ogan Ilir ~ Jejak Krimsus. com
Kendati pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan (BBM) Guna meminimalisir penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, para mafia BBM akan berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum di anggap tidak begitu penting bagi para mafia, Rabu (25/01/2025).
Dalam kenyataannya masih ada saja cara Oknum yang melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni dengan cara menimbun dan menampung dari mobil tangki muata 8000liter kemudian di jual kembali dengan harga tinggi.
Seperti yang di temukan oleh tim awak media beberapa hari yang lalu, di temukan adanya aktivitas gudang penimbunan BBM ilegal bersubsidi jenis solar, gudang tersebut berada di jalan lintas Palembang prabumulih .
Hasil pantauan awak media di lokasi di temukan adanya bangunan Beton Berpagar Besi atau Pelat dan Bertuliskan. MAAF ,TUTUP, MAS,Tulisan Tersebut Untuk Mengelabui Wartawan dan LSM .Tepatnya di Jalan Raya palembang ~Prabumulih, Tanjung Baru Kecamatan indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan , di tempat itulah mafia minyak menjual BBM solar ilegal,
Menurut pantauan saksi ( Y ) BBM bersubsidi jenis solar yang di tampung tersebut di ambil dari kendaraan mobil tangki biru muatan 8000liter kemudian di sedot menggunakan selang dan di tampung ke babytank besar bermuatan 450liter.
Menurut saksi gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama ( ZN ) gudang itu mulai beraktivitas pada malam hari, dan menurut pengakuan nya BBM subsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil mobil truk,
Harapan saksi dan warga setempat kepada seluruh jajaran polri mulai dari Polda, Polres, hingga tingkat Polsek, khususnya kepada Polres Ogan Ilir agar bisa menindak tegas mafia nakal, selain mencegah terjadinya kebakaran, dan harapan warga juga untuk benar-benar dapat menertipkan dan menangkap para mafia migas, seperti para pelaku penimbunan minyak subsidi jenis solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara serta jelas melanggar ketentuan.
acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas
tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah)
Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp
30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)
dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).
Tim Jejak Krimsus
Editor { TJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
0823.7571.8434

