Ogan Ilir~Jejak Krimsus.Com
Pemberantasan peredaran Gudang ilegal di Kabupaten Ogan Ilir masih menjadi tantangan bagi Polres Ogan Ilir Pasalnya, peredaran Gudang ilegal tanpa Ijin tersebut ternyata masih Beroprasi ,Diduga Ada Kerja sama dengan Oknum Polres Ogan Ilir
"Ini berdasarkan data beserta barang Bukti Sebua Gudang BBM Jenis Solar yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah Ogan Ilir, Tepatnya Di Jalan Raya Lintas Palembang-Prabumulih Tepatnya di desa Parit Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan yang mana saat itu Sedang Beroprasi BBM ilegal dan pemilik Berinisial { Prm }
https://maps.app.goo.gl/eK1BjaKUrTSF1oGT9
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Adanya tempat penibunan BBM ilegal jenis Solar yang berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Desa Parit Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan menurut warga sekitar bahwa Gudang ini Baru Pindah dari Tempat Ke Tempat dan lahan kosong ini dijalankan bisnis Jual Beli BBM Ilegal
Hal tersebut diduga dalam aktivitasnya hingga kini belum Disentuh oleh aparat penegak hukum atau kepolisian setempat
Sebelumnya, awak media mendapatkan laporan dari seorang warga. Lalu, ia menyebutkan bahwa di lokasi Tersebut ada tempat penimbunan BBM subsidi jenis Solar yang diduga ilegal.
susulan Berita Selanjunya Besok
Tim :Jejak Krimsus
Editor ;( TJ)
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

