Muba Sumael~ Jejak Krimsus. Co
Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin bergerak cepat merespons adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kebun karet yang beralamat RT 012 RW 003 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Aksi sigap Unit Reskrim bersama anggota Polsek Keluang membuahkan hasil ketika berhasil mengamankan dua orang Tersangka Hendri Yanto Bin Supomo (33) warga RT. 012 RW. 003 dan Dandi Saputra Bin Kusnadi warga RT. 008 RW. 003 Kel.Keluang, Kec.Keluang yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 09.30 Wib.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH. melalui Kapolsek Keluang mengatakan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K beserta anggota menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan Kedua tersangka, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar TKP kedua tersangka Hendri dan Dandi mengambil dan menyerahkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
“Saat di interogasi tersangka Hendri dan Dandi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya atas kejadian itu kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek keluang,” kata Yohan kepada beberapa awak media, Rabu (23/10/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
• 26 (dua puluh enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,09 (enam koma nol sembilan) gram;
• 1 (satu) buah plastik klip bening;
• Uang tunai Rp. 648.000 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
• 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO V15, warna biru, Imei 1 : 355894060409387, Imei 2 : 355894060409379, No Hp Sim 1 : 0838-5426-8358, No Hp Sim 2 : 0812-7937-4122;
• 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru.
• 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A03, warna hitam, Imei 1 : 353213362647796, Imei 2 : 355121252647792, No Hp : 0815-3943-1630
• Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Yohan menyampaikan juga setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti dan terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Untuk selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba serta memeriksa barang bukti dan Urine ke Labfor Cab. Palembang,” jelas Yohan.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.”
Tim : Jejak Krimsus
Editor :{ TJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
