Prabumulih~Jejak Krimsus. Com
tim awak Media mendapatkan laporan adanya Gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Selasa 27Agus 2024
Saat tim awak media mendatangin lokasih tepatnya di jalan Patra Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih Sumatra Selatan, mencari tempat keberadaan Gudang BBM ini rupanya Tidak jauh dari pemungkiman warga, kemudian ketemu beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Gudang BBM jenis solar Masih Beroperasi, ungkapnya.
Beberapa Masyarakat seputaran enggan memberikan keterangan yang lebih banyak atau yang lebih detil kepada awak media, lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga Gudang BBM jenis solar tersebut Sudah lama beroperasi Tim Media Menemukan lokasi Gudang tersebut .Teryata Mereka Dengan cara Menimbun ke Dalam Tetmon dari mobil Tangky yang Nakal
Tim Awak Media saat kopirmasih ke Pada Seorang Pekerja Untuk Mengetahui Pemiliknya Namu pekerja tersebut Enggan Menyebutkan nama si Pemilik
Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Solar industri tersebut
Menurut Ungdang ungdang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat.
Para tersangka kasus penimbunan BBM industri dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp60 Miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar
Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada di Wilaya Kota Prabumulih
Tim : Lapangan
Editor :{ SJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS
