
Ogan Ilir ~Jejak Krimsus. Com
Pengancaman terhadap wartawan media online dilakukan oleh sopir truk Bernama Azwar beralamat di lorong Bakong kecamatan Indra Laya Utara kabupaten Ogan Ilir.azwar yang berprofesi sebagai sopir Mobil Tangki PT, Putra Salsabila Perkasa {PSP} Dengan No Bg, 8641 LN bahan bakar minyak Jenis Solar (BBM)Ancaman yang dilakukan Azwar, di latar belakangi oleh media mengangkat pemberitaan dirinya.perihal Sopir Menukar atau barter BBM Jenis Solar dengan Gudang BBM Ilegal di jalan suka mulia kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera selatan
Akibat yang di lakukan oleh Azwar dirinya terpaksa di berhentikan bekerja oleh PT putra Salsabila perkasa.pemberhentian dari pekerjaannya ini membuat diri dendam kepada pihak media yang mengangkat pemberitaan tersebut
Selasa 20-08-2024 melalui pesan suara WhatsApp ",azwar".urusan kito belum Selesai hati hati Bae ye kalo kamu ketemu,dak balek lagi Kamu jangan cak banci ketemuan Bae kito.ungkapnya dalam pesan suara.
Menanggapi pesan suara tersebut ketiga jurnalis,marabes,mabespolnews,jejakkrims.merasa terancam jika bertemu akan di habisi oleh azwar.
Akibat ancaman ini ketiga jurnalis akan menindak lanjuti ancaman itu dan akan melaporkan ke pihak berwajib.dan sangat di sayangkan tindakan oknum nakal transportir PT putra Salsabila hanya di jatuhi sangsi pemecatan saja.padahal kegiatan yang di lakukan Azwar merugikan PT PSP dan melanggar hukum mengapa tidak di proses dengan tindak kejahatan sesuai undang undang penyalahgunaan angkutan.
Yang secara rincinya mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri maupun dalam negeri
Kami meminta kapolda Sumsel dan jajaran polres Ogan ilir. Untuk menindak lanjuti Atas pengancaman yang di lakukan oleh azwar.tutup
Tim
Editor :{ SJ }
REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS