Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Kades Dinilai Terkesan Abaikan

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T11:45:04Z


 Muara Enim –Jejak Krimsus. Com

 Pemerhati Cinta lingkungan Lokal menilai ada kesan abai perihal pengawasan wilayah oleh Kepala Desa (Kades) Desa curup Kecamatan Tanah Abang .Hal Itu, setelah warga desa Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal menyoroti dugaan tambang ilegal di tepi Sungai Lematang


Warga sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Curup. abai terhadap adanya Keluhan warga soal aktivitas tambang di daerah aliran sungai.


“Kami menduga Kepala Desa Curup bekerjasama dengan pihak penambang untuk mendapatkan upeti sehingga dia terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata.


Apalagi dia mengetahui bahwa pasir itu dikomersialkan ke pembangunan Dan di pasarkan Secara Bebas - Rabu 10-04-2024.


Sementara Camat Blm bisah di Kopirmasih mengetahui adanya kegiatan tambang galian C di wilayahnya.

Tentunya Pihak Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal  berjanji akan segera meminta pihak Cimat. Polksek Dan Pihak yang terkait ke lokasi untuk mengecek tambang galian C itu.


Kami akan koordinasi dulu siapa yang melakukan penambangan di aliran sungai itu, dengan mencuat kan fakta ' jangan sampai kegiatannya pengerukan sungai,” itu terus berlanjut ' karena banyak nya faktor bagi lingkungan hidup ' sungai bisa menjadi dangkal dan air sungai Lematang Juga terdampak " karena menurut sejarah Bumi curup Aliran sungai Lematang juga di gunakan untuk kebutuhan hidup oleh warga masyarakat Kecamatan Tanah Abang. 


Sementara itu Kepala Desa Curup di Temui belum bisah Memberi Keterangan yang Pasti.Saat ditemui Bahkan Kepala Desa Mejawab Tidak Ada ingkam Atau (PAD)/ sudah di coba belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang.pun.belum ada konfirmasi lebih lanjut ' 


Bahkan ada Salah Satu Narah Sumber Yg Ada di Lokasi Mengatakan Mereka Ada ingkam Desa Perbulan .

Berbeda dengan Jawaban Kepala Desa. 

Saat Kami Kopirmasih. dengan entengnya dia Mejawab Tidak Ada Ungkapnya kamu Temui bae Kadus 5 katanya Selaya dia pergi memakai mobil 


“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Pemerhati Cinta Lingkungan Lokal ' saat dikonfirmasi Media Ini Lewat Pesan Via Whatsapp Sembari Memberikan Foto dan video'


Dalam aturan juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Lematang bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai. hingga menjadi dangkal


“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” 


Untuk sungai jelas bukan kuasa kades dalam aturan Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) "

Oleh sebab itu, kata Mahfud, tambang ilegal harus dibuldoser karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Kalau tambang ilegal, IUP-karena kalau yang ilegal itu sudah pasti tidak ada izin. 


Upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia tidak cukup jika hanya melalui pendekatan hukum saja. Pasalnya, dengan jumlah 2.700 lokasi (PETI) yang ada saat ini, pemerintah bakal kewalahan untuk memprosesnya.


Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak.


Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.


Catatan Redaksi: Jejak Krimsus Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel /atau berita berisi sanggahan

Tim Lapangan

Editor { YENI }

Rekam Jejak Kriminal khusus

Akan Berlanjut Berita Selanjutnya









TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update