Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Gudang BBM Ilegal Tanpa ijin Di Wilayah , Keramasan Semangkin Menjadi Seakan Kebal Hukum

Selasa, 02 Juli 2024 | Juli 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-03T05:39:47Z


 Palembang- Jejak Krimsus. Com

Palembang – Tiam Media Jejak Krimsus. com Menemukan gudang bbm solar yang di duga ilegal Kami harap gudang tersebut dibongkar cara paksa,, karena betul disana ada gudang bbm diduga dijadikan transportasi bbm solar ilegal dan kami tidak bisa masuk dikarenakan diportal setelah melihat gerak gerik mereka dari jahu dikarenakan ari sudah agak malam kami takut untuk meneka ke lokasi

Di karenakan agak takut mendekat takutnya adah cekcok diantara oknum yg tidak bertanggung jawab menurut narasumber yanggan disebut namaya gudang itu sempat tutup tapi sekarang suda buka lagi pak kata orang yg gan disebut namaya


Gudang tersebut berlokasi di keramasan, kecamatan Kertapati, kota palembang Sumatra Selatan harap ditindaklanjuti dan barang bukti Dimusnahkan yg bera didalam terdapat tekmon besar kecil yg kitadapati dari narasumber yg gan disebut namaya

Kami dari media apdet 87 Sumsel berharap bisa ada tim lapangan dari Pomdam II Sriwijaya untuk terjun mengecek kelokasi tersebut,” tambahnya Polda sumsel


Harapan masyarakat, aparat setempat jangan tutup mata dengan adanya gudang bbm solar tersebut Mestinya aparat menindak tegas pemilik gudang bbm tapi kalau terjadi kebakaran, bukan tidak mungkin permukiman warga yg agak padat rumah akan terkena inbasnya,” ucap warga yg enggan di sebutkan namanya,,


Ditegaskan warga ini dapat dijerat pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang Jo Pasal 188 KUHP.


” Pemilik gudang bbm ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,” ucapnya. Warga kepada media

Rekam Jejak Kriminal Khusus

Tim

Efitor : {SJ }








TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update