Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang BBM Elegal di Wilayah Hukum Polsek Lembak. polres Muara Enim Tetap Beroprasi Seakan Kebal Hukum

Selasa, 23 Juli 2024 | Juli 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T00:34:45Z


 Muara Enim-Jejak Krimsus. Com

Meski telah di Laporkan di Polda Namun Belum ada Tindakan Dari APH Setempat.Bahkan Pagi ini Tgl 23 Jul 2024 Hari Selasa Tetap Beroprasi 


Dari Tim Awak Media Jejak Krimsus Telah

Menelusuri Tempat Gudang Tersebut di Jalan Nigata Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan

dan Menemui Warga berinisial { YS } dan Menuju ke Lokasi Teryata Benar ada nya Gudang Tersebut Masih Beroprasi 


Kami dari Media Mengharap Bapak Kapolda Tidak Tebang Pili dan Kapolsek Harus Tegas Memberantas

 Gudang BBM Iligal di Wilayah Lembak 


Sangat di sayang kan Berita yg kami Temukan seakan Tidak di Respon atau di Tanggapi 


Ada apa Dengan Polsek Lembak Seakan akan Tutup Mata adanya Kejahatan yang Merugikan Negara 



Apakah Benar yg di katakan Masyarakat Hukum itu Tajam Kebawah namun Tumpul ke atas. dan apakah UUD di Buat untuk di Langgar


. Kami Berharap Segera di Tindaklanjuti Agar Gudang Tersebut Di tutup 


Dan kami Mendapat Hembusan Angin Bahwa Di dalam Gudang Tersebut ada Kordinasi Dengan oknum yg nakal 


Pembasmian aktivitas gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan Tugas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindakan preventif terjadinya kebakaran lokasi serta menjamurnya mafia BBM Ilegal di Wilayah Lembak Polres MuaraEnim




BBM ilegal yang dimiliki oleh Mantan kepala desa yang berinisial {RM }sebagai big boss minyak BBM ilegal dan adapun diduga dibekingi oleh oknum oknum anggota aparat penegak hukum yang Bermain di Belakang Layar



bermain di balik layar yang berinisial{ BJ }dan Cn yang di duga sebagai pengurus tempat lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dan tempat keberadaan lokasi gudang minyak BBM

ilegal tersebut sering berpindah-pindah


acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa izin usaha hilir migas




tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah)




Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah,di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp


30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)


dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana


dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).


Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian 




Tim

Editor :{ SJ }

REKAM JEJAK KRIMINAL KHUSUS

AKAN HADIR BERITA SELANJUTNYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update