
Muara Enim ~Jejak Krimsus.Com Pemberantasan peredaran Gudang ilegal di Kabupaten Muara Enim masih menjadi tantangan bagi APH Kabupaten Muara Enim Pasalnya, peredaran Gudang ilegal tanpa Ijin tersebut ternyata masih Beroprasi Seakan Tak kenal Hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim
"Ini berdasarkan data beserta barang bukti Tetmon Berisikan BBM Jenis Solar yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah Muara Enim, Tepatnya Di Jalan Raya Lintas Timur Palembang-Prabumulih Tepatnya di Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.yang mana saat itu Sedang Beroprasi BBM ilegal dan pemilik Berinisial { KL }
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Adanya tempat penibunan BBM ilegal jenis Solar yang berada di Jalan Letnan muchtar Saleh Segayam Kecamatan Gelubang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan menurut warga sekitar bahwa hal ini sudah cukup lama dijalankan bisnis BBM ini.
Hal tersebut diduga dalam aktivitasnya hingga kini belum Disentuh oleh aparat penegak hukum atau kepolisian setempat
Sebelumnya, awak media mendapatkan laporan dari seorang warga. Lalu, ia menyebutkan bahwa di lokasi Tersebut ada tempat penimbunan BBM subsidi jenis Solat yang diduga ilegal.
Rekam Jejak Kriminal Khusus
Editor :{ SJ }