Muara Enim, Jejak Krimisus. Com
Dalam sepekan yang lalu Kapolda Sumsel memberikan instruksi ke pada seluruh jajaran Polda Sumsel bahwa "setiap orang yang menimbun atau menyimpan bahan bakar minyak ilegal yang tidak berizin harus segera di tindak.terkusus aparat yang membekingi.Dan bagi anggota TNI akan di teruskan ke pangdam Sriwijaya.pungkasnya
Namun Lain halnya dengan salah satu pemilik gudang jalan lintas palembang prabumulih tepatnya di desa sigam kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim yang berinisial AN malah gencar melakukan usaha yng di larang oleh instruksi bapak Kapolda dan pangdam Sriwijaya pekan lalu.Red
Pada pukul 02:19 wib tim awak media bersama keru meninjau lokasi yang sedang booming di wilayah Gelumbang dalam investigasi tersebut tim menemukan gudang yang di duga memuat minyak,dan selesai bertransaksi minyak di gudang tersebut ,menurut keterangannya "dalam satu malam cuma 1 sampai 2 mobil yang mengirim kesini pak ujarnya AN Sang operator gudang.
Dugaan penimbunan ini dengan cara sengaja dan tim awak media menyikapi hal tersebut bahwa ada indikasi minyak tersebut di oplos .setelah meninjau lokasi awak media mendatangi salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang yang diduga ilegal tersebut,warga tersebut menjelaskan "gudang itu kami tau pak !!! kami sering teliat mobel tangki masuk ke gudang itu, kami warga bingung jugo pak gudang itu kan dak jauh dari Polsek Gelumbang tapi dak pernah di periksa"ungkapnya
S juga menuturkan"itu milik dari oknum TNi yang di kelola oleh FI. FI juga masih warga Gelumbang yang bekerja di sana sebagai pengelolah.pungkasnya
Dalam hal ini dugaan perbuatan yang di lakukan oleh saudara AN dan FI ini sudah mengangkangi dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel Dan pangdam Sriwijaya.
Dan dalam undang undang sudah jelas bahwa pelaku usaha tak berizin ,Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
-Pelaku Usaha yang menyimpan minyak solar dalam jumlah dan waktu tertentu , gejolak Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bukan hanya melanggar hukum dalam aktivitas tersebut ,dapat membahayakan bagi keselamatan warga dan akan berdampak yang tak di inginkan seperti kebakaran.agar terciptanya kondusif dan keselamatan masyarakat banyak tim akan mengkonfirmasi ke pihak terkait agar dapat di proses.terkususnya pangdam Sriwijaya Sumatra selatan.tutup
Rekam Jejak kriminal Khusus

