Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Hipnotis di Prabumulih,di Bekuk Team opsnal Beruang Madu Polsek Barat

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T14:16:37Z


 PRABUMULIH- Jejak KRIMSUS. Com

Team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus, pelaku hipnotis Edi Sunaryo yang merupakan warga JalanSukakarya Naskah II Rt.44 Rw.13 Keluruhan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan Yendi Saputra yang merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.


Kedua pelaku ini Diringkus melakukan tindak pidana penipuan (HIPNOTIS), kejadian pada hari Rabu 01 Mei 2024 di Jalan Surip Rt.24 Rw.10 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Kedua pelaku ini di bekuk di jalan lintas Sumatera Selatan - Provinsi Bengkulu tepatnya Kabupaten Rejang Lebong Povinsi Bengkulu, Pada hari kamis 09 Mei 2024.


Pelaku Edi Sunaryo merupakan residivis perkara penipuan (HIPNOTIS) dan pernah menjalani hukuman di Provinsi Riau.


Peristiwa tersebut terjadi Pada saat Dartini berjalan kaki pergi kepasar belakang, Dartini bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi, 1 orang pelaku bersalaman dengan Dartini sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada Dartini dimana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku,


 Dijawab oleh korban Dartini tidak tahu alamat tersebut. 


Dan 1 (Satu) orang pelaku lainnya mengatakan kepada Dartini koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ketangan dan tangan pelaku tidak apa apa. 


Kemudian kedua pelaku menyuruh Dartini untuk membeli koin tersebut. 


Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor kerumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik korban Dartini


Sesampainya dirumah Dartini mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas.


 Kemudian korban Dartini dan kedua pelaku pergi ke depan toko sejahtera disamping masjid al-hikmah, korban langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi.


Perhiasan Korban Dartini berjumlah 24 suku diambil oleh kedua pelaku dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.170 juta rupiah, kini kedua pelaku diamankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Barang bukti yang berhasil diamankan Uang Tunai Rp.80.000,

 2 buah dompet coklat,

1 buah buku catatan,

1 buah kacamata dan

Rekaman CCTV (Ps01)

Editor :SJ                                                            Rekam Jejak Kriminal Khusus

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update